Tuesday, 23 May 2017

Trading Forex Yang Halal


Seperti Yang Telah diajar Oleh Junjungan Mulia Rasulullah SAW, sembilan pro Sepuluh rezeki itu datangnya Dari perniagaan. Forex merupakan satu daripada Cabang perniagaan Yang boleh diceburi dan yakinlah perniagaan Forex ini adalah HALAL Namun begitu ada beberapa syarat Yang Perlu dipatuhi Oleh TRADER Supaya tidak terjerumus dalam perniagaan RIBA. SYARAT-SYARAT FOREX YANG DIBENARKAN. Benar, memang FOREX matawang adalah diharuskan, tetapi keharusannya tertakluk kepada sejauh mana ia menurut garis panduan yang dikeluarkan dari hadith Nabi yang sohih Iaitu. Dalam menukar wang dengan wang, Nabi telah menyebut garis panduan yang mesti dipatuhi Iaitu Ditukar serah dan terima dalam waktu yang sama ia krankheit dalam hadis sebagai yadan bi yadin Dalam bahasa Inggerisnya adalah auf der Stelle Basis Ia datang dari hadis..Ertinya Emas dengan Eman domenkar atau diniagakan perak dengan perak, gandum dengan gandum, tamar dengan tamar, garam dengan garam mestilah sama timbangan dan sukatannya, dan ditukar secara terus pada satu masa dan sekiranya berlainan jenis, maka berjual-belilah kamu sebagaimana yang disukai Riwayat Muslim, no 4039 no hadith 11 9.FOREX dalam matawang yang tidak menjaga syarat ini akan menjadi Riba Nasiah Ini kerana kebanyakan FOREX yang dijalankan oleh institusi Konvional adalah Vorwärts FOREX atau Forex yang menggunakan Wert vorwärts nilai masa hadapan yang mempunyai tergolong dalam Riba Nasiah Forex Yang Menggunakan nilai Vorwärts ini sememangnya diketahui mampu menghasilkan untung yang lebih berbanding punkt dalam kebanyakan keadaan jika tepat penggunaannya. Mestilah terdapat serah terima atau krankheit qabadh dalam Islam secara benar hakiki atau hukmi pada waktu yang sama. Sila tonton video klip ceramah Ust Hj Zaharuddin Hj Abd Rahman Mengenai hukum forex. Fatwa MUI Tentang Jual Beli Ma Ta Uang AL-SHARF. Pertanyaan Yang Pasti Ditanyakan Oleh Setiap Trader di Indonesien.1 Apakah Trading Forex Haram.2 Apakah Trading Forex Halal.3 Apakah Trading Forex Diperbolehkan Dalam Agama Islam.4 Apakah SWAP itu. Mari Kita Bahas Dengan Artikel Yang Pertama. Forex Dalam Hukum Islam..Dalam bukunya Prof Drs Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex Perdagangan Valas diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan komoditi antar negara yang bersifat internasional Perdagangan Ekspor-Impor ini tentu memerlukan Alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara. Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat Internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah berfluktuasi setiap saat sesuai Volumen permintaan dan penawarannya Adanya Permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang Yang secara nyata hanyalah tukar-m Enukar mata uang yang berbeda nilai. HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS.1 Ada Ijab-Qobul --- Ada perjanjian untuk memberi dan menerima. Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Pe mbeli dan Penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakantindakan hukum dewasa dan berpikiran sehat.2 Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu. Suci barangnya bukan najis. Dapat dimanfaatkan. Dapat diserahterima kan. Jelas barang dan harganya. Dijual dibeli oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas Izin pemiliknya. Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama. Jangan Kamu Membeli ikan Dalam Luft, Karena Sesungguhnya Jual Beli Yang Demikian Itu Mengandung Penipuan. Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Mas ud. Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifatsifatnya atau ciri-cirinya Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak Khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah. Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya. Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus Mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam. Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkus tertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi etikett yang menerangkan isinya Vide Sabiq, op cit hal 135 Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal 55.JUAL BELI VALUTA ASING DAN SAHAM. Yang dimaksud dengan valuta asing adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, poundsterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya Apabila antara negara terjadi perdagangan Internasional maka tiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan krankheit devisa Misalnya eksportir Indonesien akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonesien memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri. Dengan demikian akan timbul penawaran dan perminataan di bursa valuta asing Setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing kurs a Dalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing misalnya 1 dolar Amerika Rp 12 000 Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing Pencatatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing AWJ Tupanno, et al Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77.FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS. Fatwa Dewan Syari ah Nasional Majelis Ulama Indonesien. No 28 DSN-MUI III 2002 Tentang Jual Beli Mata Uang Al-Sharf. a Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan. transaksi jual-beli mata uang al-sharf, baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis. b Bahwa dalam urf tijari tradisi perdagangan transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa. bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandangan ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain. c Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakuka N sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman.1 Firman Allah, QS Al-Baqarah 2 275 Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.2 Hadis nabi riwayat al-baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa id al-Khudri Rasulullah SAW bersabda, Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan antara kedua belah pihak HR albaihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban.3 Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa i , Dan Ibn Majah, dengan teams Muslim dari Ubadah bin Shamit, Nabi sah Bersabda Juallah emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya ir dengan sira ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam denga syarat harus sama dan sejenis serta Secara tunai Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.4 Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa i, Abu Daud, Ibnu Majah, Dan Ahmad, Dari Umar bin Khattab, Nabi sah Bersabda Jual-Beli emas dengan Perak adalah riba kecuali dilakukan secara tunai.5 Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Sa id al-Khudri, Nabi sah bersabda Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama nilainya dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama nilainya dan Janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.6 Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara bin Azib dan Zaid bin Arqam Rasulullah sah melarang menjual perak dengan emas secara piutang tidak tunai.7 Hadis Nabi riwayat Testidzi dari Amr bin Auf Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.8 Ijma Ulama sepakat ijma bahwa akad Al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu.1 Surat dari pimpina H Einheit Usaha Syariah Bank BNI nein UUS 2 878.2 Pendapat Peserta Rapat Pleno Dewan Syari ah Nasional Pada Hari Kamis, Tanggal 14 Muharram 1423H 28 Maret 2002.Dewan Syari ah Nasional Menetapkan FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG AL-SHARF. Pertama Ketentuan Umum. Transaksi Jay beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut.1 Tidak untuk spekulasi untung-untungan.2 Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga simpanan.3 Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai at-taqabudh. 4 Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar kurs yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai. Kedua Jenis-jenis transaksi Valuta Asing.1 Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu über den Ladentisch atau penyelesaiannya paling Lambat dalam jangka waktu dua hari Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesai Ein yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.2 Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah Harga yang diperjanjikan muwa adah dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk vorwärts vereinbarung untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari lil hajah.3 Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan Valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga vorwärts Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir spekulasi.4 Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah Einheit valuta asing pada Harga Dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir spekulasi. Ketiga Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Jakarta. Tanggal 14 Muharram 1423 H 28 Maret 2002 M. DEWAN SYARI AH NASIONAL - MAJELIS ULAMA INDONESIA. Trading di Forex International Adalah 100 Bebas Pajak dan Legal Menurut hukum pemerintah maupun hukum agama Handel Forex atau Valas adalah BUKAN Judi, karena perdagangan Forex dapat dianalisa secara NYATA, disamping itu Forex juga Sama dengan perdagangan pada umumnya dan hanya berbeda di obyeknya saja di Forex obyeknya adalah mata uang, sedangkan di perdagangan umum obyeknya adalah barang atau jasa Forex dapat berarti ibarat anda menukarkan uang di geldwechsler dengan memanfaatkan selisih harga kurs jual belinya. FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS. Fatwa Dewan Syari ah Nasional Majelis Ulama Indonesien n O 28 DSN-MUI III 2002, tentang Jual Beli Mata Uang Al-Sharf. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang al-sharf, baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis. Bahwa dalam urf tijari tradisi perdagangan transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandang ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf Untuk dijadikan pedoman. Firman Allah, QS Al-Baqarah 2 275 Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Hadis nabi riwayat al-baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa id al-Khudri Rasulullah SAW bersabda, Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan Atas dasar kerelaan antara kedua belah pihak HR al-baihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban. Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, T Irmidzi, Nasa i, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari Ubadah bin Shamit, Nabi sah bersabda Juallah emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum sya ir dengan kurven, dan garam dengan garam denga syarat harus sama Dan sejenis serta secara tunai Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai. Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa i, Abu Daud, Ibnu Majah, Dan Ahmad, Dari Umar bin Khattab, Nabi sah Bersabda Jual-Beli emas dengan perak adalah Riba kecuali dilakukan secara tunai. Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Sa id al-Khudri, Nabi sah bersabda Janganlah kamu menjual emas dengan ema kecuali sama nilainya dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama nilainya dan janganlah menambahkan sebagaian Atas sebagian yang lain dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai. Hadis Nabi riwayat Muslim Dari Bara bin Azib dan Zaid bin A r Qam Rasulullah sahen melarang menjual perak dengan emas secara piutang tidak tunai. Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat Yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. Surat dari pimpinah Einheit Usaha Syariah Bank BNI nein UUS 2 878.Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari ah Nasional pada Hari Kamis, Tanggal 14 Muharram 1423H 28 Maret 2002.MEMUTUSKAN Dewan Syari ah Nasional Menetapkan FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG AL-SHARF. Pertama Ketentuan Umum. Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut. Tidak untuk spekulasi untung-untungan. Ada kebutuhan transaks atau untuk berjaga-jaga simpanan. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka Nilainya harus sama dan secara tunai at-taqabudh. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan de Nana nilai tukar kurs yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai. Kedua Jenis-jenis transaksi Valuta Asing. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu über den counter atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari Hukumnya adalah Boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional. Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pem belian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2 24 Jam sampai dengan satu tahun Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan muwa adah dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk vorwärts vereinbarung untuk kebutuhan yang tidak Dapat dihindari lil hajah. Tran Saksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga vorwärts Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir spekulasi. Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus Dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu Hukumnya haram, karena mengandung unusru maisir spekulasi. Ketiga Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan Di Jakarta. Tanggal 14 Muharram 1423 H 28 Maret 2002 M. DEWAN SYARI AH NASIONAL MAJELIS ULAMA INDONESIEN. Salam kenal pak bu, Artikel di atas membahas sisi Barang yang diperjualbelikan Sedangkan masih ada sisi lain yang harus disorot yaitu - Praktik Riba, mencari keuntungan dari Selisih harga - Sisi JUDI. Saya punya artikel Yang Membranen perbedaan antara Jual Beli Wajar dengan Jual Beli Judi Serta - Jual Beli Wajar Yang Berubah Menjadi Judi - Judi Yang Bisa Berubah Menjadi Sumbangan. menyimpulkan Bahwa Forex JUDI Pada Posisi SCHLIESSEN Silahkan Baca di. Mohon koreksinya, trims. For mein Freund genghis khun Saya Telah membaca blog und a tapi saya tidak bisa membalas komentar untuk anda Disini saya ingin bertanya kepada anda mengapa anda bilang ini adalah sisi itu judi Sprifi yg kita ketahui judi adalah suatu permainan yang bisa memberikan keuntungan dan kerugian hanya dengan cara menebak atau menerka sedangkan dalam perdagangan kontrak Berjangka kalau anda hanya tebak-tebakkan ya silahkan nikmati kekalahan sistemnya perdagangan berjangka mempunyai sistem analisis, dimana harga yang bergerak itu adalah harga yang bergulir dipasar dimana perubahannya dipengaruhi oleh keadaan ekonomi harga yang tertera disana adalah harga yang gültig dan akan menjadi harga global. Kedua saya Menyoroti perkataan und a tentang bertanya pada i Ni anda mencari uang dari proses apa apakah tauschen emas dgn emas, atau sapi dengan sapi dijaman sekarang ini uang adalah alat perdagangan apapun itu pasti bertujuan untuk mendapatkan untung agar kita bisa membeli barang lainnya dengan harga yang und a merasa itu adalah praktek illegal sebaiknya und ein pulang kejama Purbakala dimana und a hnya perlu melakukanischer Tauschhandel. Anda menyatakan bahwa perdagangan berjangka merupakan perdagangan tidak sah karena tidak berwujud dan hanya angka yang tertera yang kita perjual belikan saya menyatakan kembali kepada ini adalah perdagangan futures atau perdagangan nilai kontrak suatu komoditi yang nilainya disepakati secara global berbeda dengan perdagangan anda harus mengerti dulu akan pengertian dan Penjabaran akan suatu hal. Sekian Maaf saya baru memberikan komentar karena saya baru memahami tentang forex sekarang dan saya juga tidak bisa memberikan komentar kedalam blog genghis khun Warme Rücksicht Xian. SESUATU YANG RAGU HUKUMNYA WAJIB DI TINGGALKAN APALAGI HARAM. Perhatikan poin2 dibawah 1 FOREX VALAS Yang Dilakukan secara langsung tanpa menundanya, maka hukumnya HALAL 2 FOREX VALAS yang tertunda walau sedetik pun untuk mendapatkan keuntungan rugi, maka hukumnya HARAM 3 FOREX VALAS yang tertunda walau sedetik pun dinilai sebagai RIBA dan RIBA hukumnya HARAM. Intinya bila kita menukar valas secara langsung tunai utk Kepe Rluan tertentu seperti ke Luar Negeri dll itu jelas HALAL. Tapi bila itu ditukar dan ditunda utk ditukar kembali meskipun ditunda cuma 1 RIBA RIBA itu HARAM Dalil dalil dalam hadits jelas banyak pendukungnya karena forex trader berjualan uang alat jual beli bukan barang. Orang Yang mengatakan FOREX HALAL itu wajar saja karena biasanya yang bersangkutan sedang menggeluti forex. Kalo mau menghalalkan forex sah sah saja selama bukan dari Pandangan ISLAM Kalo dalam ISLAM jelas RIBA alias HARAM. JUDI sebagian orang Untung tapi sebagian orang Rugi HALAL si A Untung dan si B Untung karena jual Beli barang dan nyata apa yang di perjual belikan dan saling menguntungkan karena si Ein dapat uang dan si B dapat barang yang dibutuhkan. dalam FOREX ada yang rugi dan ada yang untung dan itu PASTI dan Keuntungan seseorang itu sudah pasti berasal dari kerugian Bisnis Forex seperti itu Dari jaman dulu. di Hampir semua negara Islam Bisnis Forex sudah di haramkan. Masih berani mengatakan Bisnis FOREX itu HALAL.

No comments:

Post a Comment